Berita OKI
Korban Asusila Oknum Pengajar Ponpes di Lempuing OKI Bertambah, Ada Korban Tertular Penyakit Kelamin
Diduga ada belasan peserta didik Ponpes di OKI korban asusila oknum pengajar Ponpes dan satu di antaranya tertular penyakit kelamin dari pelaku.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Korban asusila oknum pengajar di pondok pesantre di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertambah.
Diduga ada belasan peserta didik Ponpes di OKI menjadi korban asusila oknum pengajar Ponpes dan satu di antaranya tertular penyakit kelamin dari pelaku.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima laporan baru korban pencabulan oknum pengajar pondok tersebut.
Korban DT (14) seorang remaja pria warga Kecamatan Lempuing saat ini sedang menjalani visum setelah selesai dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Benar laporan tersebut sudah masuk dan akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP pada Sabtu (3/6/2023) pagi.
Lebih lanjut Jatrat menyebut jika pelaku berinisial Bi (31) sudah diamankan beberapa waktu lalu dan disangkakan pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku, didapati juga barang bukti berupa handbody, satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban," bebernya.
Baca juga: Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Rusak di Cengal Ogan Komering Ilir, Bukan Karena Kurang Perhatian
Kuasa hukum korban, Aulia Aziz Al Haqqi mengatakan berkat gencarnya membuka layanan pengaduan bagi korban pencabulan, kini korban pun berani untuk melapor.
"Setelah kemarin kita memperoleh laporan dari keluarga korban DT. Hari ini kami segera mendatangi SPKT membuat laporan dan telah diterima pihak kepolisian," ucapnya.
Aziz menambahkan, somasi juga dilayangkan kepada pihak ponpes yang berisi permintaan pertanggungjawaban secara moril dan materil untuk diberikan ke korban dan keluarganya.
"Selain laporan, kami juga layangkan somasi yang isinya klien kami merasa keberatan dan tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual,"
"Lebih ironisnya lagi ini terjadi di dalam ponpes yang mana pelaku ini kan seharusnya sebagai pengajar dapat memberikan contoh teladan yang baik, memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai agama," ungkapnya, pelaku malah justru beperilaku sebaliknya.
Dikatakannya, kerugian materiil yang dimaksud diantaranya yakni meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan kepada ponpes.
"Klien kami meminta untuk dikembalikan seluruh biaya pendidikannya, baik biaya wajib selama anak klien kami menjadi santri maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan," beber pengacara advocate and legal consultant prasaja law firm ini.
Selain itu, biaya yang timbul dalam mengurus laporan, dan oleh karena anak kliennya menderita traumatik psikologis yang mendalam.
Rayakan HUT ke-80 RI, Kapolda Sumsel Pimpin Gowes 80 Kilometer dari Palembang Hingga ke Polres OKI |
![]() |
---|
Pemkab OKI Bakal Gelar Tes Urine Dadakan Bagi Para Pejabat dan Kades, Demi Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Disnakertrans OKI Buka Program Magang ke Jepang Gratis, ini Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
40 Anggota Paskibraka OKI 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Peta Pembangunan OKI 2026, Anggaran Rp 2,4 T Difokuskan Untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.