Seputar Islam

Ketentuan dan Syarat Hewan Qurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Artikel ini memuat penjelasan mengenai syarat dan ketentuan hewan qurban yang layak untuk disembelih.

Tribun Sumsel
Ketentuan dan Syarat Hewan Qurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim 

Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan untuk hewan qurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
Tidak pincang.
Tidak mengidap penyakit.
Sangat kurus
Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan qurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan qurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai qurban

Baca juga: Contoh Ceramah Haji dan Kurban Singkat Sambut Hari Raya Idul Adha 2023, Lengkap PDF

Baca juga: Arti Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika, Bacaan Menyembelih Kurban dan Unggas, Berikut Adabnya

Baca juga: Pengertian Kurban dan Aqiqah Adalah, Persamaan dan Perbedaan, Bolehkah Niat Ibadahnya Digabung?

Adapun ketentuan mengenai hewan qurban yang layak untuk disembelih adalah sebagai berikut.

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Rasulullah Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan ketentuan hewan qurban yang layak untuk disembelih.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved