Berita Nasional

Profil Alimin Ribut Sujono Ketua Hakim Sidang Mario Dandy, Pernah Terlibat Sidang Ferdy Sambo Cs

profil ketiga hakim yang akan memimpin sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV
Profil Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. Kini jadi ketua sidang kasus Mario dandy 

Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved