Pemilu 2024 Menggunakan Proporsional Terbuka atau Tertutup? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai sistem yang digunakan dalam Pemilu 2024 apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.

Kolase Tribun Sumsel
Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup? Ini Kelebihan dan Kekurangannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat tanah air.

Hal tersebut tidak terlepas dari isu pelaksanaan Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggunakan sistem proporsional tertutup.

Kabar ini berawal dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dimana pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Lantas bagaimana sistem proporsional yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti?

Hingga saat ini penggunaan Sistem Proporsional Tertutup masih dalam tahap gugatan uji materi dan belum dikabulkan MK.

Kesimpulan Pemilu 2023 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutu akan didapat dari hasil Sidang putusan sistem Pemilu 2024 yang  baru akan mengajukan kesimpulan pada 31 Mei 2023.

 

Adapun gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh 6 orang dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Dalam sejarah, pemilu di tanah air dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup.

Kemudian, secara berkelanjutan sistem ini diterapkan pada Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi).

Memasuki era reformasi, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai digunakan sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Adapun penerapan demokrasinya adalah pemilih dapat memilih langsung caleg yang akan mewakilinya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan mencontreng atau mencoblos para wakilnya.

Kelebihan Sistem Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Pada sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Adapun kelebihan dari Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup adalah sebagai berikut.

  • Sistem Proporsional Terbuka

1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.

4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

  • Sistem Proporsional Tertutup

1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.


Kekurangan Sistem Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup juga sama-sama memiliki kekurangan.

Adapun kekurangan dari Sistem Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup adalah sebagai berikut.

  • Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.

2. Penghitungan hasil suara rumit.

3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.

4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.

5. Persaingan antarkandidat di internal partai.

  • Kelemahan Sistem Proporsional Tertutup

1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Baca juga: Kapan Jadwal Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024? Tanggal 31 Mei 2023 Baru Penyerahan Kesimpulan

Baca juga: Denny Indrayana Sentil Mahfud MD Soal Sistem Pemilu 2024, Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Bocoran Putusan Sistem Pemilu 2024 Didapatnya Dari Luar MK, Tapi Kredibel

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved