Pemilu 2024 Menggunakan Proporsional Terbuka atau Tertutup? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Artikel ini memuat penjelasan mengenai sistem yang digunakan dalam Pemilu 2024 apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat tanah air.
Hal tersebut tidak terlepas dari isu pelaksanaan Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kabar ini berawal dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dimana pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.
Lantas bagaimana sistem proporsional yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti?
Hingga saat ini penggunaan Sistem Proporsional Tertutup masih dalam tahap gugatan uji materi dan belum dikabulkan MK.
Kesimpulan Pemilu 2023 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutu akan didapat dari hasil Sidang putusan sistem Pemilu 2024 yang baru akan mengajukan kesimpulan pada 31 Mei 2023.
Adapun gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh 6 orang dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sebagai informasi, Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam sejarah, pemilu di tanah air dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup.
Kemudian, secara berkelanjutan sistem ini diterapkan pada Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi).
Pemilu 2024 Terbuka atau Tertutup
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertu
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbu
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
| 20 Prinsip Mencari Rezeki dalam Islam, Minta Hanya kepada-Nya, Jangan Malas, Halal dan Bersedekah |
|
|---|
| 15 Kumpulan Pantun Memperingati Hari Keuangan Nasional 2025, Bagikan 30 Oktober |
|
|---|
| Motif Pengeroyokan Hingga Tembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Pelaku Ngaku Kesal Diintimidasi |
|
|---|
| Menyesal Kini Viral, Ini Alasan Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan Pasang Keterangan Non Halal |
|
|---|
| Nasihat untuk Anda yang Telah Memasuki Usia 40 Tahun, Lengkap Dalil dan Bacaan Doanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.