Berita Pendidikan

Cara Registrasi Akun dan Mengisi Identitas Peserta Didik di PPDB SMP Palembang 2023

Tata cara isi identitas peserta didik di PPDB untuk SD dan SMP Negeri Kota Palembang Tahun 2023.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
portal-ppdb.palembang.go.id
Tata cara isi identitas peserta didik di PPDB untuk SD dan SMP Negeri Kota Palembang Tahun 2023. 

5. Peta Lokasi Peserta Didik disesuaikan dengan zonasinya.

6. Klik Disimpan dan lanjutkan

7. Setelah itu muncul gambar Pendataan Mandiri, kalau ingin daftar affirmasi yang pasti harus punya kartu keluarga sejahtera.

8. Kemudian klik simpan dan lanjutkan.

Cara Melakukan Pengisian Identitas Peserta Didik PPDB
Tata cara isi identitas peserta didik di PPDB untuk SD dan SMP Negeri Kota Palembang Tahun 2023.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2023 Kota Palembang 

A. Syarat Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6SD/MI atau memiliki ijazah SD/MI atau dokumen lain yang menyelesaikan kelas 6 SD/MI.

3. Menyetujui dorm pernyataan di web layanan PPDB online bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar.

4. Pemalsuan data calon peserta, seperti kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu, bukti atas prestasi atau data lainnya yang diunggah kelayanan PPDB online, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tata Cara Pengajuan dan Cara Aktivasi Akun PPDB 2023 Jenjang SMA/SMK

B. Syarat Khusus

1. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload kartu PKH / KKS, atau KIP / PIP

3. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen (lima belas) dari daya tampung
sekolah

4. Apabila melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan mengprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved