Berita Viral

Majikan ASN Aniaya Dua ART di Lampung Gegara Tak Puas dengan Hasil Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara

Terungkap motif majikan berstatus ASN di Lampung aniaya ART hingga tak beri gaji.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunJakarta.com/TribunLampung.com
majikan berstatus ASN aniaya kedua ART di Lampung Lantaran Tak Puas Dengan Hasil Kerja 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif majikan berstatus ASN di Lampung aniaya ART hingga tak beri gaji.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra yang dikutip TribunLampung.com, ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Adapun motif penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART ditempatnya.

Korban yang dianiya majikan tersebut merupakan ibu bernisial DI dan anaknya bernisial DR.

Atas kejadian ini, DI berhasil keluar dari tempak majikan dan melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Para pelaku juga dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami menetapkan dua tersangka dan mereka ditahan di mapolresta untuk dilakukan penyidikan ke depannya," kata Kompol Dennis Arya Putra. Dikutip TribunLampung.com.

Terungkap sosok majikan berstatus ASN di Bandar Lampung viral aniaya ART.
Terungkap sosok majikan berstatus ASN di Bandar Lampung viral aniaya ART. (TribunLampung.com)

Sementara saat ditanya apakah ada dugaan tersangka lainnya, polisi akan terus mengembangkan terkait hal tersebut.

"Kami dari unit PPA Polresta Bandar Lampung akan mendalami, dan siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Dennis Arya Putra.

"Kami akan menelusuri lagi apa yang menjadi motif dan modusnya pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Sosok Majikan Berstatus ASN di Lampung Viral Tega Aniaya ART Hingga Tak Diberi Gaji, Jadi Tersangka

"Setelah itu adakah korban lainnya dan apakah ada tindakan lainnya, semua itu masih dikembangkan dalam penyidikan," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, apabila nanti ada korban-korban lainnya pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa sering terjadi kekerasan ditempat tersangka," kata Kompol Dennis.

Seperti diketahui, kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Namun dalam kurun waktu tersebut, korban ternyata kerap mendapat tindakan kekerasan yang tak senonoh dari kedua majikan tersebut, seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved