Berita Nasional

Kronologi Viral ASN Aniaya ART di Lampung, Tak Diberikan Gaji Hingga Dipaksa Ngepel Tanpa Busana

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah majikan yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunLampung.com
Kronologi Viral ASN Aniaya ART di Lampung, Tak Diberikan Gaji Hingga Dipaksa Ngepel Tanpa Busana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian menghebohkan kini tengah terjadi di Bandar Lampung.

Diketahui, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) SA (35) dan ibunya SD (64), tega menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART)nya berinsial DI.

Atas kejadian tersebut, membuat SA dan SD kini diamankan di Polresta Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah majikan yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari majikannya.

Adapun penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh.

Korban dipukul di pipi dan di kepala hingga ditendang.

Bahkan saat itu, korban yang sedang mandi pernah disuruh mengepel lantai tanpa mengenakan busana.

Tampang majikan aniaya kedua ART
Tampang majikan aniaya kedua ART (TribunJakarta.com/TribunLampung.com)

Tak hanya itu saja, korban juga mengaku jika selama bekerja di tempat majikannya selama 4 bulan dirinya dianiaya dan tidak mendapatkan gaji.

Atas kejadian ini, DI berhasil keluar dari tempak majikan dan melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Baca juga: Viral Penganiayaan Senior Terhadap Junior di Kampus UIN Palembang, Pelaku Bukan Mahasiswa

Baca juga: Viral Diduga Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Saat Diksar, Korban Ditampar Senior

Kedua Pelaku jadi Tersangka dan Ditahan

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved