Berita Pendidikan

Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP di Palembang 2023 Jalur Afirmasi, Melalui ppdb.palembang.go.id

Namun sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu syarat, jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB SMP 2023 jalur afirmasi wilayah kota Palembang berikut ini

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Capture arsip.siap-ppdb.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP melalui jalur Afirmasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP melalui jalur Afirmasi mulai dibuka besok, Senin (29/5/2023).

Dikutip dari laman smpn1plg.sch.id, Minggu (28/5/2023) pendaftaran jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.

Bagi orang tua dan calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP terutama yang berada di wilayah kota Palembang, bisa melalui link ppdb.palembang.go.id

Namun sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu syarat, jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB SMP 2023 jalur afirmasi wilayah kota Palembang berikut ini.

Baca juga: Cara Membuat Barcode atau QR Code pada KK/Kartu Keluarga untuk PPDB Online 2023

== Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2023 Kota Palembang ==

A. Syarat Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6SD/MI atau memiliki ijazah SD/MI atau dokumen lain yang menyelesaikan kelas 6 SD/MI.

3. Menyetujui dorm pernyataan di web layanan PPDB online bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar.

4. Pemalsuan data calon peserta, seperti kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu, bukti atas prestasi atau data lainnya yang diunggah kelayanan PPDB online, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Syarat Khusus

1. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload kartu PKH / KKS, atau KIP / PIP

3. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen (lima belas) dari daya tampung
sekolah

4. Apabila melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan mengprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved