Arti Kata Bahasa Arab

Arti Miqat, Miqat Zamani, Miqat Makani, Salah Satu Rukun Haji atau Umroh, Berikut Penjelasannya

Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji atau umroh perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji atau umroh

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Miqat, miqat zamani, miqat Maqani, apa perbedaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Miqat, Miqat Zamani, Miqat Makani, Salah Satu Rukun Haji atau Umroh, Berikut Penjelasannya.

Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan atau umrah (batas-batas yang telah ditetapkan).

Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji atau umroh perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji atau umroh.

Jadi, ihram untuk ibadah haji maupun umrah wajib dilakukan pada batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.


Dengan kata lain Miqat adalah garis demarkasi atau batas antara boleh atau tidak, juga perintah mulai atau berhenti. Contohnya seperti kapan waktu mulai melafadzkan niat dan melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).


Miqat ada dua macam

1. Miqat zamani
Yaitu miqat yang dilaksanakan berdasarkan waktu, kapan atau pada tanggal dan bulan-bulan apa saja boleh dilakukannya ibadah haji.

 

Bagi jemaah calon haji, miqat bermula pada bulan Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Tepatnya dari tanggal 1 Syawal sampai dengan 10 Dzulhijjah, yang keseluruhannya berjumlah 69 hari. Ihram yang dilakukan di luar waktu tersebut menjadi ihram umrah.

Bagi jemaah umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan atau tidak ada batas waktu kecuali pada bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.

2. Miqat Makani


Yaitu miqat yang dilaksanakan berdasarkan tempat, atau berdasarkan miqat Makani adalah batas yang didasarkan pada peta atau tanah geografis tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian ihram.


Gunanya untuk melintasi batas Tanah Suci dan berniat hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah.


Batas-batas tersebut antara lain:


1. Bir Ali (Dzul Hulaifah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, meurpakan Miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekkah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekkah. Ini merupakan Miqat bagi jamaah yang datang dari Syam, Mesir, dan Maroko atau Negara yang searah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekkah, merupakan Miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qurnul Manazil, sebuah bukit di sebelah timur 94 km dari arah Mekkah, merupakan Miqat bagi jamaah Asia/Melayu, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei dan yang lainnya.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekkah, berjarak 95 km dari Mekkah, merupakan Miqat bagi penduduk Irak dan yang searah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved