Berita Viral

Sosok Erpin Kuswati Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Viral, Isu Dipakai Beli Skincare

Sosok Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang heboh diberhentikan sementara dan tersangka kasus korupsi dana desa.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBanten.com/Ig@terang_media
Sosok Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang heboh diberhentikan sementara dan tersangka kasus korupsi dana desa. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Erpin Kuswati kepala desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta untuk keperluan pribadi.

Adapun Erpin Kuswati sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2022.

Erpin Kuswati menggunakan hasil dari korupsi diduga untuk memenuhi kepentingan pribadi

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang melansir dari Tribunbanten.com, Kamis (25/5/2023).

"Hasil Korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana 

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Lantas siapakah sosoknya ?

Erpin Kuswati Kades Katulisan diketahui saat ini berusia 43 tahun.

Kades Katulisan korupsi dana desa
Kades Katulisan korupsi dana desa

Erpin mulai memimpin sebagai Kades Katulisan sejak Desember 2019, setelah berhasil memenangkan Pilkades serentak pada tahun yang sama.

Namun, di bawah kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022.

Baca juga: Tangis Putri Balqis Korban KDRT Akhirnya Bisa Pulang Peluk Erat Anak-anak: Bunda Lagi Berjuang Doain

Akibatnya, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta.

Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Namun berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kerugian negara tersebut berpotensi bertambah mencapai Rp 600 juta.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Dicopot dari Wakapolres Binjai Usai Dilaporkan Dugaan Selingkuh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved