Berita Viral

Penahanan Ditangguhkan, Status Putri Balqis Korban KDRT di Depok Masih Tersangka, Ini Kata Polisi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan PB sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak Rabu (24/5/2023).

Editor: Weni Wahyuny
Ig@saharahanum
Momen Putri Balqis korban KDRT di Depok bisa pulang disambut anak-anaknya. Namun status Putri Balqis masih tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski penahanannya ditangguhkan, Putri Balqis alias PB masih berstatus sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan oleh adik kandung PB, Sahara, melalui akun Twitternya @saharahanum.

"Alhamdulilah berkat netizen yang baik hati penahanan kaka saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya. Tetapi statusnya masih tersangka," tulis Sahara dalam akun Twitternya, Kamis (25/5/2023).

Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap PB, seorang istri di Depok, Jawa Barat.

Diketahui, PB dan suaminya, B, sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus KDRT di Depok, Penahanan Korban Ditangguhkan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan PB sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak Rabu (24/5/2023).

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Meski demikian, Karyoto mengatakan antara PB dan B sama-sama layak ditahan.

Namun, untuk saat ini, B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi usai alat vitalnya diremas istri.

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023.

Baca juga: Gibran Bingung Korban KDRT Oknum Dosen UNS Solo Cabut Laporan setelah Viral : Aku Tak Mengerti

Hal ini bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami."

"Untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved