Berita viral

Nasib Suami Putri Balqis Sama-sama Jadi Tersangka KDRT Namun Tak Ditahan, Harus Operasi Bagian Ini

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan, pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Instagram PolresDepok/SaharaHanum
Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik dan Putri Balqis yang jadi korban KDRT sang suami 

Yang mana sang istri melapor lebih dulu, baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan, pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun kembali berlanjut.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice."

"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."

"Ditetapkan semua sebagai tersangka," tuturnya.

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka."

"Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir."

"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," bebernya.

Saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Pihaknya juga mengungkapkan alasan sang suami tak ditahan.

Mulanya ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tak sepenuhnya benar.

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan, pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved