Berita Viral
Kasus Putri Balqis Korban KDRT Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Senggol Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kasus Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan turut menyita perhatian anggota DPR RI Ahmad Sa
Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.
Lebih jauh AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika Putri Balqis dinilai tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," katanya.
Kemudian, Yogen menyebutkan pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya.
Namun, Putri Balqis tak menghadirinya.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
(*)
Tribunsumsel.com
Putri Balqis
Ahmad Sahroni
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit
Bani Idham F Bayuni
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Berita Viral Terkini
Disuspend Hingga Jadi Pemulung, Rosdewi Driver Ojol di Jambi Dilaporkan Polisi: Saya Cuma Cari Makan |
![]() |
---|
Nasib Pilu Rosdewi Driver Ojol di Jambi Disuspend usai Tagih Bayaran Rp30 Ribu, Kini Jadi Pemulung |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Pria Peras Pedagang di Medan Ngaku Anak Kasat Narkoba Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Dankormar TNI Ungkap Kemungkinan Satria Eks Marinir Dihukum Penjara jika Kembali ke Indonesia |
![]() |
---|
6 Bulan Lagi Pensiun, Kisah Tumirin Diangkat jadi P3K usai 25 Tahun Bekerja, Awal Digaji Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.