Berita Viral

Kasus Putri Balqis Korban KDRT Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Senggol Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kasus Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan turut menyita perhatian anggota DPR RI Ahmad Sa

|
Editor: Moch Krisna
Instagram AhmadSahroni888
Ahmad Sahroni Soroti Kasus Putri Balqis Wanita Jadi Korban KDRT Tapi Dijadikan Tersangka 

Putri Balqis kemudian dibantu oleh orang sekitar untuk diantar ke Polres pada malam itu juga.

"Di detik itu juga kk gue langsung lapor ke polres dan visum (rs rujukan polres) jam 2 pagi dia bawa anak2nya ke polres smpe anaknya tdr di polres krna nungguin ibunya visum," tulis Sahara Hanum.

Selepas itu, Putri Bilqis pun lalu pulang ke rumah orangtuanya hingga beberapa minggu kemudian ada surat pemanggilan yang pertama.

"Awalnya semua penyidik di sana simpati dan blg ke kk gue 'bu tolong jgn dicabut lg ya laporannya lanjutin pokoknya'. Muka kk gue masih bonyok semua yg liat dia bener2 ga tega dan sampe keluar air mata," lanjutnya.

Namun rupanya dua minggu setelah kejadian, sang suami malah melaporkan balik Putri Balqis atas tuduhan KDRT.

"Katanya kk gue narik celana suaminya sampe dia luka. 2 minggu kemudian lapor lalu visum dengan dokter pilihan dia sendiri. Abis itu sampe pake saksi ahli segala ga paham deh teknisnya gimana," tulisnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi anehnya, dari dua tersangka itu hanya Putri Balqis yang ditahan oleh kepolisian.

Bani Idham F Bayuni tak ditahan dengan alasan operasi karena perbuatan Putri Balqis yang menarik celananya.

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

Diketahui Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suaminya di Depok, sebagai tersangka penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hal itu, Yogen mengatakan penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved