Berita Viral

Alasan Bani Idham F Bayumi Tersangka KDRT Putri Balqis Belum Ditahan Polisi, Mertua Nilai Janggal

Sosok Bani Idham F Bayuni tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Putri Balqis sang istri kini belum ditahan,Berbeda dengan Put

|
Editor: Moch Krisna
Instagram PolresDepok/SaharaHanum
Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik Beberkan Alasan Polisi Tak Tahan Bani Idham F Bayumi Tersangka KDRT Putri Balqis 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Bani Idham F Bayumi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Putri Balqis sang istri kini belum ditahan,

Berbeda dengan Putri Balqis sempat ditahan, Bani Idham F Bayumi tak ditahan lantaran beberapa alasan salah satunya soal kesehatna.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, untuk suami belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan perawatan di rumah sakit akibat luka di alat vital yang diterima.

"Keduanya (suami dan istri) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yogen melansir dari Tribunnewsdepol, Rabu (24/5/2023).

"Memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," sambungnya.

Polres Metro Depok telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap perselisihan yang terjadi terhadap keluarga tersebut, namun hal itu tidak disambut baik oleh salah satu pihak lainnya.

"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ucap Yogen.

Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.

"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.

"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.

Kendati demikian, bukan hanya istri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pun suami ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini untuk suami belum bisa dilakukan penahanan, sebab masih dirawat di rumah sakit.

Sebagai informasi kejadian bermula pada 26 Februari 2023, ketika adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara meremas alat vital suami.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved