Berita Universitas Bina Darma

Tim Kuasa Hukum Paparkan Bukti Dokumen Aset UBD, Dibeli Bukan Secara Pribadi

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pihaknya memaparkan materi sidang yang berupa bukti-bukti yang kuat. 

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Universitas Bina Darma Palembang
Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang press conference di Ruang Meeting Prof H Zainuddin Ismail, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang paparkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa pemilik Yayasan membeli aset Universitas Bina Darma menggunakan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang. 

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Fajri Yusuf mengatakan dalam press conference, pemaparan dokumen tersebut bertujuan agar publik mengetahui perjalanan YBDP menjaga marwah Universitas. 

"Baru pertama kali ini kami tampilkan bukti berupa kwitansi, bonggol cek, form pengeluaran uang, dan akta pembelian yang diterima oleh pemilik awal. Semua bukti sudah jelas atas nama UBD, " ujar Fajri saat press conference di Ruang Meeting Prof H Zainuddin Ismail, Selasa (23/5/2023). 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pihaknya memaparkan materi sidang yang berupa bukti-bukti yang kuat. 

"Bangunan tersebut sebagaimana yang dibuktikan dengan SHM No 982/8 Ulu, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984 tercatat atas nama Alm Bochari Rahman, Siheriyatmono, Rifa Ariyani dan Alm Zainuddin Ismail adalah aset YBDP qq karena dibeli menggunakan uang yayasan bukan uang pelapor, " katanya. 

Baca juga: Mahasiswa UBD Prodi Pendidikan Olahraga Sabet Juara 3 Lomba Senam Kreatif Virtual Tingkat Nasional

Baca juga: Selamat, UBD Lahirkan Guru Besar Ilmu TEknik Sipil dan Lingkungan

Agenda sidang yang berlangsung pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi dari tergugat 1, 10,11, dan 12 dengan memanggil notaris yang membuat akta perdamaian. Dimana para pihak tersebut sempat berdamai pada tahun 2021 lalu . 

Ada tiga hal yang disepakati mengganti kepengurusan Yayasan, melakukan verifikasi aset, saling mencabut laporan polisi yang ada. 

"Namun menurut sepengetahuan saksi isi dari perjanjian itu tidak dijalankan oleh masing-masing. Dan itu tanggungjawab-nya dikembalikan kepada masing-masing, " pihak. 

Ia yakin akan memenangkan kasus sengketa tanah yang bergulir ini dengan memegang dokumen-dokumen yang ada. 

"Tentu kami yakin menang, tapi itu kembali lagi ke Majelis Hakim, " katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved