Seputar Islam

9 Larangan Saat Menjalankan Ibadah Haji untuk Laki Laki dan Perempuan, Lengkap dengan Konsekuensinya

Artikel ini memuat daftar 9 larangan saat menjalankan ibadah haji untuk laki-laki dan perempuan, lengkap dengan konsekuensinya.

Tribun Sumsel
Larangan Saat Menjalankan Ibadah Haji untuk Laki Laki dan Perempuan,Beserta Konsekuensinya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kesempurnaan haji, dapat dicapai dengan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala hingga membatalkan ibadah ini.

Menyempurnakan ibadah haji tercanntum dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 196

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."

Maka itu, untuk mencapai kesempurnaan haji atau disebut dengan haji mabrur, penting bagi umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah ini untuk memahami larangan saat sedang melaksanakannya.

Ilustrasi Haji. Jadwal Kepulangan Jemaah haji Debarkasi Palembang 2022
Ilustrasi Haji.

Terdapat sejumlah larangan yang harus dijauhi para jemaah baik laki-laki maupun perempuan saat melaksanakan ibadah haji.

Dikutip dari laman Universitas Islam Lampung di an-nur.ac.id, berikut beberapa larangan yang harus dihindar saat melaksanakan haji, beserta konsekuensinya.

1. Memakai pakaian yang berjahit (bagi kaum pria).

2. Menutup kepala (bagi kaum pria).

3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan).

4. Memakai wangi-wangian setelah ihram (baik laki-laki maupun perempuan).

5. Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.

6. Memotong kuku.

Terhadap pelanggaran atas keenam larangan haji di atas dikenakan denda masing-masing dengan memilih alternative di antara tiga hal, yaitu menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, atau puasa tiga hari, atau bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam QS. Al- Baqarah: 196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sebelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah tas berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih), korban yang mudah didapat tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu). Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah berpulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di (sekitar) Majidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved