Berita Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Kroscek Berkas Caleg Eks Napi, Ingatkan Syarat Eks Koruptor Daftar Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini sedang mengkroscek seluruh dokumen persyaratan bakal caleg dari mantan narapidana koruptor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri mengatatakn pihaknya sedang mengkroscek berkas pendaftaran Caleg termasuk caleg yang merupakan mantan narapidana 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini sedang mengkroscek seluruh dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang sudah mendaftar termasuk dari mantan narapidana.

Tak hanya narapidana yang terlibat pidana umum, namun Topandri juga memastikan bakal mengecek secara rinci caleg-caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde

Lanjut dijelaskan, untuk bebas bersyarat sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah boleh atau tidak.

Sebab untuk sementara ini yang diatur adalah Caleg bebas murni.

"Bedanya selain bersih diri, Caleg harus menyerahkan keterangan dari Lapas," ujarnya

Kemudian untuk Caleg yang pernah menjalani masa hukuman, dalam aturan harus mengumumkan di media masa bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

"Jadi lain halnya masalah hak politik di cabut undang-undang jadi belum mempunyai hak untuk mencalonkan diri sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Topandri menyampaikan untuk kepala daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterimanya dengan instansi yang bersangkutan itu harus dilampirkan," ungkapnya.

Hanya saja, Topandri belum menjelaskan secara detail karena bagian yang menaungi masalah tersebut adalah bagian teknis.

"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah,ASN,TNI/Polri, BUMN,BUMD harus mengundurkan diri," ujarnya.

Topandri juga menambahkan untuk pendaftaran Bacaleg parpol telah ditutup, namun selagi daftar caleg tetap belum ditetapkan itu bisa pergantian caleg.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved