Berita Palembang

Demo di Kantor Gubernur Sumsel Protes Truk Masuk Kota Siang Hari, Massa Bakar Ban

Massa Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) demo di Kantor Gubernur Sumsel protes truk masuk kota siang hari.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Massa Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) demo di Kantor Gubernur Sumsel protes truk masuk kota siang hari, Jumat (19/5/2023). Aksi diwarnai pembakaran ban. 

Agus mengatakan tanda larangan melintas siang hari ini banyak ditemui di badan jalan misalnya di Demang Lebar Daun, Parameswara, Simpang Polda hingga Residen Abdul Rozak.

Namun faktanya masih banyak kendaraan dengan muatan besar itu melintas siang atau malam padahal belum jam operasionalnya.

Sesuai aturannya, jam operasional kendaraan besar ini boleh melintas di jalan Kota Palembang hanya malam hari saja yakni pukul 21.00-06.00 atau saat jalan sudah sepi.

Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi truk angkutan barang tersebut. Gambar salah satu truk angkutan barang yang terlibat kecelakaan dan melintas di luar jam operasional beberapa waktu lalu.
Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi truk angkutan barang tersebut. Gambar salah satu truk angkutan barang yang terlibat kecelakaan dan melintas di luar jam operasional beberapa waktu lalu. (TRIBUN SUMSEL/HARTATI)

Itupun hanya ada dua jalan yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru.

Jalan kedua yang bisa dilalui kendaraan tersebut yakni Sukarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak.

"Diluar jam tersebut tidak boleh melintas," kata Agus, Kamis (11/5/2023).

Ditanya masih banyak kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, Agus mengatakan penindakan kendaraan itu kewenangan kepolisian karena Dishub hanya berwenang menjalankan Perwali saja yang mengatur jam operasional kendaraan melintas dan hal itu sudah dilakukan.

Disinggung apakah juga Dishub bisa menindak angkutan truk ini terkait izin trayek atau laik jalannya, dia mengatakan sudah menggandeng asosiasi jasa angkutan ini untuk mensosialisasikan aturan yang ada.

Agus mengatakan beberapa hari belakangan ini juga sudah dilakukan penerbitan dan sosialisasi terkait angkutan besar itu agar mematuhi tata tertib yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat yang ditujukan pada Kapolda Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Pemkot Palembang mensosialisasikan dan menertibkan angkutan barang yang beroperasi di luar jam operasional.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Mei lalu dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor Keputusan 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan.

Herman Deru menegaskan sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang dan penyampaian aspirasi masyarakat serta aksi unjuk rasa oleh perwakilan pada 4 Mei lalu di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Dalam surat tersebut Herman Deru meminta pihak terkait melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Palembang juga diminta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya.

Pihak terkait diminta meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Apabila perusahaan dan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved