Arti Kata Bahasa Arab

Arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah

Ini sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak dan istri lalu berdoa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi yang berbohong

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah 

TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah.

Mubahalah adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.

Secara bahasa Mubahalah berasal dari kata : بهل – يبهل – بهلا  artinya mengutuk, menjadi باهل – يباهل – مباهلة artinya saling mengutuk. باهل بعضُهم بَعضًا : sebagian mereka saling mendoakan agar dilaknati Allah.

Adapun menurut istilah dapat dikemukakan pendapat ahli antara lain oleh Syekh Murad Salamah dalam kitabnya al-Mubahalah Fil Islam, merumuskan sebagai berikut:

المباهلة هي أن يجتمع القوم إذا اختلفوا في شيء مصطبحين أبناءهم و نساءهم فيدعون الله تعالى أن يحل لعنته و عقوبته بالكاذب من الفريقين

Mubahalah adalah berkumpulnya suatu kaum apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara. Mereka berkumpul bersama anak-anak dan istri-istri mereka. Kemudian mereka berdoa kepada Allah Swt agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua kelompok tersebut.

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah, bahkan dikategorikan sumpah berat. Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan.

Ini sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak dan istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.

 

Mubahalah apakah sama dengan sumpah pocong?

Sebelum membahasnya perlu diketahui dulu apa itu sumpah pocong.

Sumpah pocong adalah sumpah yang menjadi salah satu tradisi adat Jawa.

Sumpah pocong dilakukan di luar pengadilan dengan menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuai dengan yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakan itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Tata cara sumpah pocong itu, orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia.

Bila yang bersumpah berkata benar diyakini tidak akan terjadi apa-apa kepada yang bersangkutan. Tetapi bila benar berkata bohong, yang bersumpah akan merasakan balasannya, dengan kata lain mendapat kuwalat.


Apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. Bahkan resiko kematian bila benar benar dilakukan terbukti berbohong

 

Dari pengertian mubahalah dan sumpah pocong, berdasarkan materinya memiliki kesamaan yaitu bersumpah yang dilakukan oleh kedua belah pihak sama-samaakan menerima kutukan dari Allah.

Berkaitan dengan tata cara sumpah dengan kain kafan, itu yang tidak dikenal dalam mubahalah.

Dampak dari mubahalah atau sumpah pocong ini, lebih berat dari sumpah li’an, karena li’an fokus pada tuduhan zina dan akibatnya hanya pada individu, tidak mengikutkan anak dan istri.


Dasar Hukum Mubahalah

Akademisi HA Zahri, SH, M.I mengatakan dasar mubahalah tercantum dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 59-61.

Artinya: 


Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah. Kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.


Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri
kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran: 59-61).


Dalam beberapa kitab tafsir, antara lain tafsir Jalalain, tafsir Ibnu Katsir dll. dikemukakan mengenai sebab nuzul ayat-ayat tersebut di atas.
Ayat mubahalah turun terkait dengan kedatangan orang-orang  Nasrani/Kristen dari Najran ke Madinah menemui Rasulullah Saw dan mengajak berdebat tentang Nabi Isa as. yang mereka meyakini bahwa Nabi Isa as. sebagai anak Tuhan.


Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa Isa as. bukan anak Tuhan, namun manusia pilihan Allah Swt sebagai nabi dan proses kehadirannya di dunia melalui kehamilan dan kelahiran, mirip proses Nabi Adam as., bahkan Adam
as. lahir tanpa ayah dan ibu. Mereka tak bergeming dengan pendapatnya, maka turun ayat mubahalah.

Mubahalah dan atau Sumpah pocong dipilih sebagai jalan terakhir yang hakimnya adalah Tuhan sendiri.

Hal yang penting dalam sumpah pocong itu kurang lebih ada tiga. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.

Jadi, ketika ada orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini, maka ia akan segera diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.

Setelah itu, kemudian dibaringkan di masjid lalu sambil dibimbing seorang tokoh, orang yang disumpah akan mengucapkan apa yang perlu dikatakan.

Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan sebagainya. Dalam prosesi ini harus ada saksi yang menyaksikan sehingga bisa dianggap sah.

Itulah arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Viral Warga Kelurahan 1 Ilir Palembang Gelar Sumpah Pocong, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Baca juga: Apa Arti Mubahalah Adalah? Ini Penjelasan Lengkap dalam Al Quran dan Ajaran Islam

Baca juga: Kronologi Tersangka Asusila Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Ngaku Depresi Merasa Difitnah

Baca juga: Heboh Warga Kelurahan 1 Ilir Gelar Sumpah Pocong di Mushola Almanan, Ini Penjelasan Kapolsek IT II

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved