Berita Universitas Bina Darma
Yayasan Bina Darma Palembang Jelaskan Terkait Hasil Persidangan 16 Mei 2023
Sementara Mochammad Sentot selaku Kuasa Kuasa Hukum Tergugat III, IV, V, dan VI juga menyatakan keberatannya terhadap saksi Leni.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang, Universitas Bina Darma sebagai penggugat melawan para tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 16 Mei 2023 (16/05/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat I, II, X, XI, dan XII.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edi Pelawi dan 2 Hakim Anggota lain serta dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak Pengugat, Kuasa Hukum Para Tergugat I, II, X, XI, dan XII, Kuasa Hukum Ahli Waris Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, dan VI), Kuasa Hukum Ahli Waris Zainuddin Ismail (Tergugat VII dan VIII) dan perwakilan dari Turut Tergugat X.
Pada persidangan hari ini, Kuasa Hukum Tergugat I, II, X, XI, dan XII menghadirkan saksi fakta bernama Leni Iryani yang diketahui sebagai adik kandung dari Suheriyatmono (Tergugat I) berdasarkan keterangan yang disampaikan sendiri oleh saksi Leni Iryani ketika ditanya oleh Hakim Ketua terkait hubungan Saksi Leni dengan tergugat, meskipun yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Universitas Bina Darma.
Namun, kehadiran Leni Iryani sebagai Saksi Fakta dalam persidangan ditolak oleh Romy Tahrizi (AHN Lawyers) selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan dasar bahwa Saksi Leni Iryani termasuk dalam pihak yang dilarang untuk didengar kesaksiannya karena memiliki hubungan darah/ persaudaraan dengan Pihak yang berperkara, dalam hal ini Leni Iryani merupakan adik kandung dari Suheriyatmono (Tergugat I) dan adik ipar dari Rifa Ariani (Tergugat II).
Sementara Mochammad Sentot selaku Kuasa Kuasa Hukum Tergugat III, IV, V, dan VI juga menyatakan keberatannya terhadap saksi Leni karena dilarang menurut Pasal 1909 KUH Perdata.
Baca juga: Selamat, UBD Lolos Hibah Praktisi Mengajar Angkatan 2 Tahun 2023 Dari Kemendikbudristek
Baca juga: Cetak Prestasi Lagi, Mahasiswa UBD Juara 2 Pilmapres LLDIKTI Wilayah II 2023
Atas penolakan dan keberatan tersebut, Majelis hakim dengan tegas memutuskan untuk menolak Leni Iryani untuk dijadikan Saksi di persidangan dikarenakan sudah jelas dan tegas diatur didalam ketentuan Pasal 172 Ayat (1) RBg (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en madura)/ Pasal 145 H.I.R yang menjelaskan tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak.
Kuasa Hukum Tergugat I, II, X, XI, dan XII sempat memohon kepada Majelis Hakim agar Leni Iryani dapat didengar keterangannya sebagai Saksi Fakta, meskipun tanpa disumpah, namun Majelis Hakim tetap pada keputusannya untuk menolak kehadiran Leni Iryani sebagai Saksi Fakta karena aturannya sudah jelas dan tegas.
Lain daripada itu kehadiran saksi tanpa disumpah juga tidak memiliki arti apa-apa/tidak memiliki nilai pembuktian.
Majelis Hakim juga menghimbau kepada Kuasa Hukum Tergugat agar tidak menyia-nyiakan waktu dalam menghadirkan saksi terakhir pada persidangan selanjutnya, karena sebagai seorang Advokat profesional, seharusnya Kuasa Hukum I, II, X, XI dan XII dapat memilah dan memilih mana kualifikasi Saksi Fakta yang dapat diajukan dan mana yang terhalang untuk diajukan.
Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda kesempatan terakhir pihak Tergugat I, II, X, XI, dan XII dalam menghadirkan saksi fakta.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Universitas Bina Darma Terupdate
Berita Universitas Bina Darma
Berita Universitas Bina Darma (UBD)
Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang
Yayasan Bina Darma Palembang
sengketa lahan UBD
Tribunsumsel.com
Publikasi ICIBA SOSEIC 2024 dalam Atlantis Springer, Terindeks WoS dan Prosiding ber-ISSN BRIN |
![]() |
---|
Universitas Bina Darma Tegaskan Komitmen Bebas dari Kekerasan dan Perundungan |
![]() |
---|
UBD dan Balai Pengelolaan DAS Serahkan Bibit Pohon kepada Mahasiswa Baru, Wujudkan Kampus Hijau |
![]() |
---|
Sukses Digelar, PKKMB UBD 2025 Cetak Generasi Inovatif dan Berintegritas |
![]() |
---|
Universitas Bina Darma Desain Buku Cerita Digital Adaptif untuk Anak ASD |
![]() |
---|