Berita Selebriti

Masukan Hak Asuh Anak, Virgoun Revisi Laporan Permohonan Talak Cerai, Inara Rusli Tuntut Gono Gini

Penyanyi Virgoun mencabut laporan permohonan talak cerai terhadap Inara Rusli di pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Editor: Moch Krisna
(Kolase Tribunnews)
Inara Rusli membantah jika dirinya dan ibu Virgoun terlibat cekcok, sebut hanya mengingatkan dan minta mertua tak ikut campur. 

Saat menyambangi Polda Metro Jaya, Inara Rusli terlihat hanya berjalan sendirian.

Inara Rusli mengaku hanya akan ditemani oleh kuasa hukumnya saja.

"Nggak ada (keluarga), ada kalau lawyer," kata Inara Rusli.

Diketahui, saat ini Inara Rusli telah digugat cerai oleh Virgoun.

Virgoun telah melayangkan gugatan cerainya sejak 4 Mei 2023, meski belakangan dicabut untuk direvisi dengan menyertakan permohonan hak asuh anak.

Inara tuntut harta gana gini hingga royalti

Inara Rusli akan melayangkan gugatan harta gana gini dalam sidang cerainya dengan Virgoun.

Hal tersebut diketahui langsung oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.

"Jadi nanti kami mengajukan gugatan rekonvensi dulu setelah pembacaan gugatan. Nah, di situ nanti kami ajukan juga gugatan tentang harta bersama 100 persen," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).

Gugatan harta gana gini tersebut salah satunya adalah beberapa lagu yang diciptakan Virgoun kepada dirinya, salah satunya Surat Cinta Untuk Starla.

"Ada tiga lagu dari Pak Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta Untuk Starla," ujar Arjana Bagaskara.

Inara Rusli menyebut ada hak 50 persen dari tiga lagu yang diciptakan oleh sang suami.

Kemudian gugatan tersebut juga akan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan depan.

"Pemeriksaan perkara terkait gugatan HKI kan paling lama 90 hari, sedangkan perkara di pengadilan agama paling lama bisa sampai 6 bulan," ucap Arjana Bagaskara.

"Jadi setelah selesai di pengadilan niaga, kami akan minta provisi untuk berlangsungnya persidangan di pengadilan agama, untuk hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved