Berita Nasional

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT

Hal tersebut tak lepas usai KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pamer harta yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kini tampaknya berbuntut panjang.

Hal tersebut tak lepas usai KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Seperti diketahui, awal Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

KPK juga telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

Bahkan KPK sudah menggeledah rumah mewah di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar Andhi Pramono tidak bepergian ke luar negeri.

Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).

"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."

"Kemudian kemarin menggeledah rumah yang di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar (Andhi Pramono) tidak bepergian ke luar negeri itu dulu langkahnya yang dilakukan oleh KPK."

KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono

Sebelumnya, rumah mewah di di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga milik Andhi Pramono digeledah KPK pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

Rumah mewah tersebut semoat viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, tampak dalam unggahan itu, rumah tersebut megah bak istana.

Andhi Pramono pun sempat memberikan klarifikasi terkait rumah mewah miliknya tersebut, usai menjalani klarifikasi LHKPN.

Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.

Dia mengeklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya.

Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sempat Viral Karena Pamer Harta
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sempat Viral Karena Pamer Harta (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sempat Viral Karena Pamer Harta

Baca juga: Sosok Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Rumahnya Digeledah KPK, Sempat Viral Pamer Harta

Harta Kekayaan Andhi Pramono

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp 13,7 miliar.

Adapun catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dilaporkan oleh Andhi pada 16 Februari 2022 untuk harta selama tahun 2021.

Selain itu, Andhi juga tidak memiliki utang.

Sementara rincian harta kekayaannya terdiri dari 15 unit tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota seperti Salatiga, Batam, Salatiga, Jakarta, hingga Bogor dengan total harga Rp 6,98 miliar.

Tak hanya itu, Andhi juga memiliki alat transportasi berupa mobil sejumlah sembilan unit dan empat unit kendaraan bermotor dengan total harga Rp 1,8 miliar.

Kekayaan Andhi juga berasal dari harta bergerak lainnya sebesar Rp 706 juta, surat berharaga sejumlah Rp 2,9 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk selengkapnya berikut daftar lengkap harta kekayaan Ardhi Pramono berdasarkan data dari LHKPN KPK laporan 16 Februari 2022:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.989.727.200

1. Tanah dan Bangunan Seluas 289 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 135.286.050

2. Tanah Seluas 3819 m2 di KAB / KOTA KARIMUN, HASIL SENDIRI Rp. 103.271.050

3. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA BATAM , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 440.000.500

4. Tanah Seluas 672 m2 di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 55.104.500

5. Tanah dan Bangunan Seluas 211 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 32.983.500

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/59 m2 di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp. 256.470.050

7. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 82.400.500

8. Tanah dan Bangunan Seluas 513 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.958.699.500

9. Tanah dan Bangunan Seluas 2029 m2/125 m2 di KAB / KOTA KARIMUN, HASIL SENDIRI Rp. 54.783.500

10. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/121 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 124.128.050

11. Tanah Seluas 1537 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

12. Tanah Seluas 1060 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

13. Tanah Seluas 7594 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 205.050.000

14. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 341.050.000

15. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 110.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.846.800.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000

2. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOBIL, MINI MORRIS SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1961, HASIL SENDIRI Rp. 80.050.000

4. MOBIL, FIAT SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp. 55.050.000

5. MOBIL, SMART SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

6. MOTOR, PIAGIO VESPA (KUNO/ANTIK) Tahun 1962, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 9.000.000

7. MOTOR, PIAGIO VESPA (KUNO/ANTIK) Tahun 1966, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 8.000.000

8. MOBIL, TOYOTA COROLLA SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1970, HASIL SENDIRI Rp. 28.050.000

9. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

10. MOBIL, FORD SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1966, HASIL SENDIRI Rp. 260.050.000

11. MOBIL, CHEVROLET SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1958, HASIL SENDIRI Rp. 205.050.000

12. MOBIL, AUSTIN SEDAN (KUNO/ANTIK) Tahun 1963, HASIL SENDIRI Rp. 72.050.000

13. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 960.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 706.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 2.995.829.885

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.214.508.641

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 13.753.365.726

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved