Berita Nasional

Reaksi Bos di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Diberhentikan Kampus Sebagai Dosen

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

|
Tribun Bekasi - Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Reaksi Bos di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Diberhentikan Kampus Sebagai Dosen 

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

 

Wamenaker Sebut Pemecatan B Wajar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.

"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.

AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak (Tribun Bekasi/TVOne)

Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.

"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap

Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.

"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved