Berita Nasional

Reaksi Bos di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Diberhentikan Kampus Sebagai Dosen

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

|
Tribun Bekasi - Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Reaksi Bos di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Diberhentikan Kampus Sebagai Dosen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi dari oknum dosen dan bos di Cikarang yang mengajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak saat diberhentikan dari kampusnya.

Ternyata oknum dosen berinisial H tersebut hanya diam seribu bahasa saat diberhentikan sementara dari posisinya.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

"Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara," ujar Agung di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Selatan, Senin (15/5/2023) dilansir Kompas.com .

Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat
Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat (Tribunnews.com)

Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.

Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Hamzah.

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel (TribunBekasi/TVOne)

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved