Berita Nasional
Meletus dan Tewaskan Aldi, Briptu MK Ternyata Meminta Senjata Juniornya Tanpa Sepengetahuan Kapolsek
Briptu MK ternyata meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo
TRIBUNSUMSEL.COM - Tembak warga di Gunungkidul, Briptu MK ternyata meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo ungkap Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Harianta
"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin. ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," tuturnya dilansir Kompas.com.
Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini mengancam Briptu MK.
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," jelasnya.
Menurut dia, dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (SOP), pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.
Baca juga: Atasan Briptu MK yang Tembak Warga di Gunungkidul hingga Tewas Dinilai Kompolnas Perlu Diperiksa

"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.
Sebelumnya, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nur Edi mengungkapkan kronologi tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (24) hingga meninggal dunia.
"Kronologi kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun," kata dia Senin (15/5/2023).
Sebelum peristiwa tertembaknya pemuda ini orkes dangdut hampir selesai, namun tiba-tiba terjadi keributan di antara penonton. Saat terjadi keributan tersangka yakni Briptu MK naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi yakni Satyo Ibnu Yudono dengan tujuan diamankan, dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka dan kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka.
"Sambil menjelaskan bahwasanya dengan kode posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka mengganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelas Edi.
Kemudian, senjata disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.
Dalam kasus ini Polda DIY telah memeriksa saksi sebanyak 5 orang yang seluruhnya merupakan anggota Polisi.

"Kemudian pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," kata dia.
Hasil visum korban menunjukkan korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada.
"Dada di sela iga dan terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Inilah Senjata yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut Malah Tembak Warga Gunungkidul
Senjata tersebut adalah adalah jenis SS1-V1 diungkap Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Nur Edi
"Senjata yang digunakan adalah SS1-V1," ujar Kombes Pol Nur Edi, Senin (15/5/2023) dilansir Kompas.com .
Pihaknya masih akan mendalami terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dengan menggunakan laras panjang.
Baca juga: Briptu MK Resmi Jadi Tersangka Gegara Tembak Warga di Gunungkidul, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Terkait SOP (pengamanan) itu nanti akan didalami oleh internal atau propam," kata dia.
"Penyidikan, kita fokus bahwasannya kelalaiannya mengakibatkan korban MD," katanya.
Sementara itu Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Haryanto menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu MK sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu sanksi yang terberat maksimal adalah PTDH. Kemudian dengan masalah pengamanan penggunaan senpi akan kita dalami sesuai dengan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (24) meninggal dunia.
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Direskrimmum Polda DIY, Nur Edi saat ditemui di Polda DIY, Senin (15/5/2023).
Edi mengatakan MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan seorang meninggal dunia.

Dilansir laman resmi Pindad, senapan serbu SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC.
“Senapan ini memiliki berat kosong 4.02 kg dan berat isi 4.38 kg. Dengan munisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm,” demikian tertulis dalam keterangan tentang SS1 V1 di laman Pindad.
Senapan serbu SS-1 V1 disebut dapat menembak dengan sangat akurat hingga jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.
Berikut spesifikasi senapan serbu SS1 V1 buatan Pindad
- Panjang: Total panjang 997 mm, Popor dilipat: 753 mm
- Laras: Panjang: 449 mm Rifling: 6 alur, putaran RH 177,8 mm (7 ")
- Berat: Dengan magasin kosong: 4,06 kg, dengan magasin penuh (30 putaran): 4,42 kg
- Jangkauan efektif: 400 m
- Laju tembakan: Siklus: 720 - 760 rpm, tembakan otomatis efektif: 120 - 200 rpm, tembakan tunggal efektif: 60 rpm
Amunisi: Kartrid bola biasa MU5-Tj atau SS 109, kartrid kosong MU5-H, kartrid untuk peluncuran granat
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Sempat Ngaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.