Berita Nasional

Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Diduga Dibeli Dari Hasil TPPU

KPK menyita rumah milik pewaris Lippo Group, yakni Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo yang diduga menggunakan hasil TPPU.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Diduga Dibeli Dari Hasil TPPU 

Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.

Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Namun, Grace memilih bungkam usai menjelani pemeriksaan hampir tiga jam.

Tak satu pun pertanyaan awak media diresponnya.

Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.

Alasan KPK Periksa Grace Tahir, Anak Orang Terkaya di Indonesia Terkait Kasus TPPU Rafael Alun
Alasan KPK Periksa Grace Tahir, Anak Orang Terkaya di Indonesia Terkait Kasus TPPU Rafael Alun (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Wartakotalive.com)

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.

"Saudari GT ini terkiat dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini Yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved