Berita Nasional

Sosok Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka OOJ, Gagal Nyaleg

Profil sosok Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe yang ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam kasus obstruct

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Terkait kasus OOJ 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Profil sosok Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe yang ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice (OOJ).

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023) Stefanus Roy Rening sudah menjadi advokat selama 15 tahun.

Ia lahir di Makassar, 27 Februaari 1967 atau saat ini berusia 56 tahun.

Stefanus Roy Rening berasal dari Nian Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menyelesaikan kuliah hukum dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.

15 tahun lalu, Stefanus Roy Rening pernah terjun di kedua politik dengan menjadi Ketua Parta Katolik Demokrasi Indonesia (PDKI).

Setelah 15 tahun vakum di dunia politik, Stafenus Roy Rening kembali terjun ke dunia politik.

Di tahun ini, ia bergabung dengan Partai Perindo pimpinan Harry Tanoesoedibjo.

Stefanus Roy Rening menjadi caleg DPR RI Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia sudah mensosialisasikan pencalonnya kepada masyarakat.

"Tugas saya sebagai ayah dan kepala keluarga sudah selesai, anak-anak sudah pada kerja. Sudah saatnya saya mengabdikan diri kepada masyarakat NTT melalui jalur politik untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orang-orang tertindas dan terpinggirkan," kata Stefanus saat konverensi pers di Hotel Sunrise, Sabtu 11 Maret 2023, dikutip dari Pos Kupang.

Dikatakannya, dirinya mantan maju sebagai caleg setelah mendapat dorongan dari Jefr Riwu Kore, mantan Wali Kota Kupang.

"Bapak Jefri juga memberikan saya semangat dan akhirnya saya bersedia. Kali ini saya maju murni untuk masyarakat," ungkapnya.

Di tengah proses pencalonan itu, Stefanus Roy Rening kini justru menjadi pesakitan di KPK.

Gagal Nyaleg Usai Ditahan

Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Roy ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.

Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).

Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo.

Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.

"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.

Roy menilai peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK.

Namun demikian, dia mengklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.

"Enggak lah, enggak-enggak," kata Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.

Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara.

Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.

"Diduga SRR ( Stefanus Roy Rening) dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening,sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Roy menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

" KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.

Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved