Berita Nasional

Dugaan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata Lalai, Polisi Dalami Standar Operasional Bus Diparkir

Penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) masih dalam tahap penyelidikan.

Editor: Moch Krisna
DOK BPDB KAB TEGAL
Garis polisi terpasang di sekitar lokasi kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun polisi sudah membantah isu penyebab kecelakaan karena rem tangan dimainkan oleh anak anak saat di bus.

Kini dugaan terbaru muncul soal kelalaian yang dilakukan oleh Sopir dan Kernet memicu insiden tersebut terjadi.

Melansir dari Kompas.id, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sedikitnya 10 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus kecelakaan bus PO Duta Wisata tersebut.

"Bukan hanya kernet dan sopir yang kami duga untuk kelalaian itu, tetapi juga korporasi dari pemilik PO akan kami lakukan pendalaman. Jadi sejauh apa pertanggungjawaban tentang posisi ketika bus parkir,” kata Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho.

Oleh karena itu, kini kepolisian akan mendalami seperti apa standar operasional saat bus terparkir.

”Ketika bus itu parkir, SOP-nya seperti apa. Apakah tanggung jawab hanya pada sopir saja atau juga pada manajemennya. Ini sedang kami periksa semua sehingga nanti setelah pendalaman akan dilakukan gelar (perkara),” katanya.

Agus menyebutkan, dalam gelar perkara itu nantinya kepolisian akan mengecek kesesuaian dengan pasal yang dilanggar.

”Ini, kan, bukan pada dikemudikan, tapi ditinggal oleh sopirnya. Beda dengan barangsiapa karena mengemudikan kendaraan, atau akibat kelalaiannya. Ini mengarah ke mana tentunya menunggu hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Apakah tersangkanya pada tataran sopir, apakah kernetnya ikut serta, apakah nanti korporasi atau pemilik PO-nya. Ini kami dalami,” tuturnya.

Menurut Agus, polisi masih akan mendalami standar manajemen terkait apakah mesin bus yang sudah menyala boleh ditinggalkan sopir atau tidak.

”Apakah ketika bus itu parkir dan dinyalakan mesinnya apa boleh ditinggalkan atau tidak boleh ditinggalkan. Kalau ditinggalkan, dia ke mana, letak tanggung jawabnya di mana, manajemen seperti apa, SOP manajemen yang diatur korporasi PO seperti apa. Ini mungkin baru pertama kejadian seperti ini. Oleh karena itu, penyidik hati-hati betul untuk menerapkan pasal dan menersangkakan,” ujarnya.

UJi KIR Bus PO Duta Wisata Sudah Habis

Sementara itu, berdasarkan situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.

Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.

Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023.

Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi.

Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Korban Tewas Jadi Dua Orang

Korban tewas dalam kecelakaan bus di Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, bertambah, Senin (8/5/2023).

Satu orang dikabarkan tewas dalam peristiwa itu.

Adalah Sabirin yang meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr. Soeselo Slawi, Tegal sekira pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, Sabirin sempat mengalami masa kritis sejak Minggu (7/5/2023).

"Betul (meninggal). Pasien atas nama Bapak Sabirin," kata Humas RSUD dr. Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Slamet Solehudin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, satu korban tewas bernama Maja telah (60) dibawa menggunakan ambulans menuju kampung halaman di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu petang.

Dengan demikian, kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah di Objek Wisata Guci menelan 2 korban jiwa, dan 37 lainnya luka-luka.

Cerita Penumpang : Semua Teriak Histeris

Para korban disebut mendapatkan trauma pada kejadian yang terjadi , Minggu (7/5/2023) di Guci kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Salah satu korban selamat, Herman (40) bercerita puluhan penumpang panik dan berteriak histeris saat bus yang sedang parkir tiba-tiba meluncur tanpa sopir dan kernet di dalamnya.

"Saya posisi di dalam mobil, bangku nomor 4. Saya sama isteri. Kurang lebih yang sudah masuk 45 orang," kata Herman ditemui di IGD RSUD dr. Soeselo Slawi, Minggu (7/5/2023) sore.

Dia mengatakan setelah mobil dinyalakan, pintu langsung ditutup.

"Pas dihidupin, pintu ditutup mobil langsung turun sendiri. Sempat menghajar batu kali atau pembatas," kata Herman dilansir Kompas.com.

Sontak saat itu kondisi dalam bus timbul kepanikan luar biasa.

Apalagi diketahui tidak ada sopir di dikemudi.

"Orang sudah pada istighfar semua, Allahu Akbar. Panik," kata Herman. Herman saat itu langsung merangkul istrinya dan memepet ke bangku penumpang.

"Alhamdulillah saya aman. Istri juga sehat," kata Herman.

Korban selamat lainnya, Ayum (37) yang duduk di bangku nomor 2 juga mengungkapkan hal senada.

Ayum mengatakan, awalnya, sopir hanya menghidupkan mesin dan langsung pergi hingga akhirnya mobil meluncur ke bawah.

"Semua langsung teriak-teriak. Minta tolong-tolong. Allahu Akbar, Allahu Akbar. (saya) duduk bangku kedua," kata Ayum.

Menurut Ayum, sopir saat menyalakan mesin hanya lewat pintu samping atau tidak naik ke dalam bus.

"Tidak naik, dia (sopir) dari samping pintu, nyalain terus tutup lagi. Enggak naik, ngehidupin (mesin) doang," kata Ayum.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bus pariwisata berisi peziarah asal Tangerang Selatan terjun ke Sungai Awu di kawasan Objek Wisata Guci, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, puluhan penumpang dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Dr. Soeselo Slawi dan Puskesmas Bumijawa. Seorang korban dilaporkan meninggal dunia.

(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved