Berita Muara Enim

SK Penetapan Tidak Sah, Babak Baru Banding Gugatan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah

Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Tim penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023. 

"Putusan itu kewenangan PTTUN, apakah ia berlaku inkracht atau tidak, karena masih ada masa kasasi untuk sebelum ditetapkan, tentu belum inkracht, sebab bisa saja pihak tergugat melakukan upaya hukum" kata Febrian, Kamis (4/5/2023).

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsri ini pun menerangkan jalannya pemerintahan yang dilakukan dari hasil Pemilihan Wabup Muara Enim oleh DPRD selama ini masih sah, karena sudah ada putusan Kemendagri.

Ditambahkan Febrian, PTTUN bisa mengeksekusi putusan itu, jika pihak tergugat atau termohon tidak melakukan upaya Hukum lanjutan.

"Kan ada batas waktunya untuk upaya kasasi kalau tidak dilakukan, tapi kalau mereka kasasi ke MA (Mahkamah Agung) bisa lama juga waktunya, " pungkas Febrian. (SP/ Ardani/Arief)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved