Berita Palembang

Respon Kecelakaan Dipicu Truk Tronton di Jalanan Palembang, Dishub Sumsel Mulai Razia

Dishub Sumsel mulai merespon kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tronton sering terjadi di Jalanan Kota Palembang

Dishub Sumsel
Razia Dishub Sumsel dalam rangka Sosialisasi, pengawasan dan penertiban laik jalan kendaraan bermotor angkutan orang dan barang tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Merespon kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tronton sering terjadi di Jalanan Kota Palembang.

Pemprov Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel  mulai menggelar razia dalam rangka sosialisasi, pengawasan dan penertiban laik jalan kendaraan bermotor angkutan orang dan barang tahun 2023.

"Penertiban akan dilakukan selama tiga hari mulai hari ini hingga tiga hari kedepan," kata  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa, Rabu (3/5/2023)

Menurutnya, penertiban tersebut sesuai arahan Gubernur Sumsel Herman Deru supaya kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan. 

"Untuk itu kami bersama tim gabungan dari kepolisian, BPTD, PU, BBJN, Dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan," katanya 
 
Pihaknya turun di jalan secara langsung seperti ke Jalan A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Noerdin Panji Kebun Sayur.

Bahkan kegiatan tersebut dilakukan dari siang hingga malam hari 

Tim akan melihat kendaraan yang melintas mana yang tidak laik jalan, kemudian diperiksa juga kelengkapan surat dan lain-lainnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang parkir dan mangkal di pinggir jalan dan mengganggu penguna jalan lainnya.

"Akan kita lihat dulu kendaraan tersebut, kalau memang melanggar ya akan langsung ditertibkan. Perintah Gubernur kalau melanggar agar dikandangkan," katanya

Menurutnyan Selama ini, memang sudah ada penertiban, dan  saat ini diintenskan kembali.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Palembang Bobol Rumah Nenek, Curi Brankas Isi Emas dan Uang Puluhan Juta

Pihaknya juga merangkul asosiasi pengusaha truk, asosiasi ekspedisi dan asosiasi terlibat lainnya.

"Kami juga akan memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas, sehingga meminimalis terjadinya insiden di jalan raya," katanya 

Disamping, kata dia, sosialisasi aturan kendaraan besar yang harus melintas di jalur dan jam yang telah ditentukan pemerintah kota yakni Perwali 36 Tahun 2019. 

 


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved