Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel

Lina Mukherjee Delapan Jam Diperiksa di Unit Siber Polda Sumsel, Update Pemeriksaan

Lina Mukherjee tersangka penistaan agama delapan jam menjalani pemeriksaan di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama delapan jam menjalani pemeriksaan di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023). 

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved