Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Dipecat dan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Mata Berlinang

Nasib AKBP Achiruddin usai dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Nasib AKBP Achiruddin usai dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Ia dinyatakan bersalah lantaran terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) Dikutip Kompas.com.

Kapolda Sumut itu pun menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP, karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

Terungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian.
Terungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian. (TribunnewsBogor.com/Kolase TribunSumsel.com)

Sementara terpantau TribunMedan.com, saat keluar sidang, Achiruddin Hasibuan tampak digiring personel Provos Propam Polda Sumut.

Wajahnya tampak memerah dan matanya berlinang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam.

Baca juga: Reaksi Ibunda Ken Admiral Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Buntut Penganiayaan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Alasan pemecatan AKBP Achiruddin lantaran terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Baca juga: Ungkap Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut Surati PPATK, Akui Terima Gratifikasi PT ANR

Selain itu, AKBP Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Terungkap alasan Aditya Hasibuan anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral.
Terungkap alasan Aditya Hasibuan anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral. (Kompas.con)

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat, dikutip TribunMedan.com.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 lalu di Medan.

Atas kejadian ini Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved