Berita Lubuklinggau

Guru di Musi Rawas Terancam Dipenjara Gegara Hukum Siswa, Sidang Tuntutan di PN Lubuklinggau

Seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya, jalani sidang tuntutan di PN Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya, jalani sidang tuntutan di PN Lubuklinggau. Dukungan disampaikan sejumlah rekan satu profesi, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya.

Sidang tuntutan pada terdakwa bernama Sularno ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Dukungan pada Sularno disampaikan ratusan guru dengan melakukan aksi solidaritas dukungan datang langsung ke PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).

Para guru ini membawa spanduk dukungan bertuliskan 'Save pak guru Sularno jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'

Aksi demo yang digelar guru Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Lubuklinggau ini sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.

Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu ini, kini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan kasusnya kini memasuki tuntutan.

Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.

Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.

Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.

Bahkan, selama mengajar di SD Sungai Naik guru Sularno hanya bergaji Rp.500 ribu, jadi karena kelalaiannya harus mendekam dalam sel penjara, jelas itu tidak sebanding dengan pengabdiannya.

"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved