Dokter RSUD PALI Dipukul
Duduk Perkara Dokter RSUD Talang Ubi PALI Dipukul Keluarga Pasien, Polisi Tetapkan Pelaku DPO
KBO Reskrim Polres Pali Iptu Arafah menjelaskan terkait viral kasus seorang dokter RSUD Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)sumsel
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- KBO Reskrim Polres Pali Iptu Arafah menjelaskan terkait viralnya kasus seorang dokter RSUD Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipukul keluarga pasien.
Sebelumnya, dr Fadli mengaku telah melaporkan ke pihak Polres Pali, namun tiga tahun berselang, kasus itu belum menemukan titik terang.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2020 lalu.
Pemicu kejadian tersebut bermula pihak RSUD Talang Ubi mendapat pasien dengan keluhan gangguan pada pada saluran pencernaan laki-laki.
Baca juga: Kronologi Dokter di RSUD Talang Ubi PALI Dipukul Keluarga Pasien, Berawal dari Keluhan Pencernaan

Pihaknya lantas melakukan penanganan dan berbagai upaya bantuan pertolongan.
Tak Sampai disitu, pihak RSUD Talang Ubi memberikan rujukan ke RS ke Palembang yang memiliki fasilitas lengkap.
Iptu Arafah menyampaikan pihak keluarga tidak terima pasien anggota keluarganya meninggal dunia.
"Salah satu keluarga pasien tersangka itu sedang sakit kemudian dirujuk ke UGD, setelah dilakukan tindakan medis dari dokter selaku korban direkomendasi rujuk ke rumah sakit Palembang. Namun pada saat menunggu konfirmasi rujukan tersebut, pasien keluarga tersangka tersebut kemudian meninggal, sehingga dari pihak keluarga itu merasa tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap satu tim medis, yang mana korbannya adalah inisial dokter F," papar KBO Reskrim Polres Pali Iptu Arafah, dilansir dari wawancara TVRI, Senin, (1/5/2023).
Baca juga: Profil dr Fadli, Dokter RSUD Talang Ubi PALI Dipukul Keluarga Pasien, Minta Kasusnya Diusut
Ia menyampaikan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk mendapatkan hasil rekaman CCTV RSUD Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
"Terhadap perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk membuat dan menerima hasil visum dan mendapatkan rekaman CCTV sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka," lanjut Iptu Arafah.

Empat saksi tersebut dijerat pasal 352 KUHP dalam perkara tindakan pidana ringan.
Adapun alasan peristiwa penganiayaan kepada seorang dokter ini baru terungkap lantaran pihak terlapor tidak menemui penyidik.
"Pihak korban perkara tersebut belum dapat mengungkapkan tersangkanya, karena penyidik juga mengalami kendala, salah satunya penyidik sudah melakukan undangan introgasi terhadap terlapor pertama kedua, namun pihak terlapor tidak menemui penyidik," ujarnya.
"Kemudian sudah dilakukan surat perintah membawa ke kediaman terlapor selaku saksi, namun terhadap terlapor tidak ada tempat, sudah pindah, namun sampai saat itu belum diketahui identifikasi keberadaan tersangka tersebut," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.