Berita Nasional

Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Terbukti Langgar Kode Etik

Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Terbukti Langgar Kode Etik

|
Tribunsumsel.com/Fransiska Kristela - DOK. BRIN
Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Terbukti Langgar Kode Etik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasibuan yang membuat heboh gegara melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari membenarkan penangkapan Andi Pangeran tersebut.

Pada Minggu (30/4/2023) siang, Andi Pangerang ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).

Menurut kata Vivid, rencananya Andi Pangerang akan langsung diterbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.

Profil Sosok Andi Pangeran Hasanudin Peneliti BRIN Viral Gegara Ancam Warga Muhammadiyah
Profil Sosok Andi Pangeran Hasanudin Peneliti BRIN Viral Gegara Ancam Warga Muhammadiyah (Kolase/Wartakolive.com)

"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.

Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.

"Rilisnya besok ya," pungkasnya.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya membuat heboh ketika berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin lewat akun AP Hasanuddin mengancam menghalalkan darah Muhamadiyah.

Polemik itu bermula ketika Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Andi Pangerang Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).

Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan

Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik ASN pada Rabu (26/4/2023).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.

Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan

Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.

Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved