Berita Nasional

Penampakan Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Ilegal, Ada Tangki Berlogo Pertamina

Penampakan gudang solar milik AKBP Achiruddin Hasibuan di di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan usai didobrak (Ditreskrimsus) Po

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
tribunmedan.com
Penampakan Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Ilegal, Ada Tangki Berlogo Pertamina 

"Kalau lambang kan bisa di mana aja ya, yang jelas itu bukan dari pertamina, intinya,"kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Kamis (27/4/2023) di lokasi.

Sama halnya dengan tangki berlogo Pertamina, Susanto juga mengaku tidak mengetahui alurnya BBM jenis solar ini sampai ke gudang yang berada di pemukiman.

Sementara di sebuah mobil bak terbuka yang memuat BBM solar di lokasi ditemukan diduga bon pembelian minyak dari SPBU yang diduga berada di Jalan Karya, tak jauh dari gudang.

"Kita belum tau, masih nunggu Poldasu, nanti kita akan bekerja sama Polda untuk pendalaman," ujarnya.

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK

Kali ini, giliran sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang terus dikulik kehidupannya.

Kini yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin.

Nilainya fantastis, mencapai puluhan miliaran rupiah.

Padahal pengakuan AKBP Achiruddin melalui LHKPNnya, ia hanya memiliki jumlah kekayaannya sebesar Rp 467 juta.

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK Jumlahnya Puluhan Miliar, Padahal Hartanya Hanya Rp 467 Juta
Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK Jumlahnya Puluhan Miliar, Padahal Hartanya Hanya Rp 467 Juta (Kolase Tribunsumsel.com)

Karena itulah PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).

Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).

"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.

Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.

Ivan juga menyebut PPAT sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.

"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.

AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.

Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).

Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu, beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved