Berita Viral

Penyebab Dokter Puskesmas di Lampung Viral Dianiaya Pasien, Diduga Kesal Sakit Tak Langsung Sembuh

Terungkap penyebab pasien aniaya seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Ig/@ratu.nyinyir.official
Penyebab Dokter Puskesmas di Lampung Viral Dianiaya Pasien, Diduga Kesal Sakit Tak Langsung Sembuh 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap penyebab pasien aniaya seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung.

Diduga, penganiayaan ini terjadi karena pelaku yang berinisial AW dan MH tak terima karena pneyakitnya tak kunjung sembuh meski telah diobati oleh dokter bernama dr. Carel Triwiyono Hamonangan.

Atas kasus penganiayaan tersebut, AW dan MH, warga Kota Bandar Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menimpa dokter di wilayahnya.

Menurut Heri, peristiwa itu terjadi menimpa dokter jaga di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong pada Senin (24/4/2023) kemarin.

"Korban bernama dr Carel Triwiyono, warga Kota Tangerang yang berdinas di Puskesmas Pajar Bulan," kata Heri dikutip dari Kompas.com pada Rabu (26/4/2023).

Pelaku aniaya dokter di puskesmas Lampung
Pelaku aniaya dokter di puskesmas Lampung (Ig/@ratu.nyinyir.official)

Heri menjelaskan peristiwa ini terjadi lantaran pelaku berinisial AW tidak terima sakitnya tidak langsung sembuh meski sudah berobat di puskesmas itu.

"Pelaku datang untuk berobat dengan keluhan nyeri ulu hati, oleh korban sudah diberikan obat," ungkap Kapolres Lampung Barat.

Baca juga: Tangis Ibu Ken Admiral Mengingat Video Sang Anak Dianiaya Aditya Anak Perwira Polisi, Tolak Damai

Diduga karena sakitnya tidak langsung sembuh pelaku akhirnya naik pitam dan mengeroyok korban.

"Sebelumnya sudah diberikan penjelasan, tunggu obat bereaksi, tapi pelaku marah dan melakukan penganiayaan," jelas Heri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi saat pelaku AW yang merupakan pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan karena mengeluh sakit nyeri ulu hati.

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, sambil menunggu obatnya bekerja.

Baca juga: Penyebab Aditya Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa Diduga Soal Asmara, Sebelumnya Kirim Pesan

Disarankan dokter Carel bahwa pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Mendengar itu, pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Atas kejadian ini, kedua pelaku penganiayaan tersebut pun akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved