Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Alasan Anak AKBP Achiruddin Baru Ditetapkan Tersangka Penganiayaan padahal Kejadiannya Desember 2022
Terungkap alasan Aditya Hasibuan anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Aditya Hasibuan, anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada tahun lalu, tepatnya pada 22 Desember 2022.
Namun Aditya Hasibuan baru ditetapkan tersangka sekarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono akhirnya angkat bicara, dikutip Kompas.com, Rabu (26/4/2003).
Alasan salah satu anak perwira polisi baru ditetapkan sebagai tersangka karena korban masih berada di luar negerti menempuh pendidikan.
"Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa sebetulnya kasus ini sudah naik ke proses penyidkan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan.
Baca juga: Viral AKBP Achiruddin Ugal-ugalan Naik Moge, Ahmad Sahroni : Cabut Kartunya jika Anggota HDCI
Namun pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut lantaran adanya komplain antara korban dan pelaku.
Hingga pada 25 April 2023, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

Atas kejadian ini Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," bebernya.
Baca juga: Penyebab Aditya Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa Diduga Soal Asmara, Sebelumnya Kirim Pesan
Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.
Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot dan Ditempatkan di Patsus
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Aditya Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Tribunsumsel.com
Ken Admiral
Sosok Kashmal Anak Kombes Disebut AKBP Achiruddin Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Sebut Nama 2 Anak Kombes Ikut Terlibat |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Protes Saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral, Sempat Bentak Saksi:Jangan Ngarang |
![]() |
---|
Dipeluk AKBP Achiruddin Saat Rekontruksi, Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus Usai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengawas 1,6 Ton Solar, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.