Berita Nasional

Viral Dhawank Delvi Sipir di Lampung Diberi Napi Uang Segepok, Agar Bisa Pelihara Burung di Lapas

Terungkap Asal Uang Segepok Milik Dhawank Delvi, Ternyata Didapat Setelah Bantu Sosok Hendrik Pelihara Burung Dalam Lapas....

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Twitter/PartaiSocmed
Viral Dhawank Delvi Sipir di Lampung Diberi Napi Uang Segepok, Agar Bisa Pelihara Burung di Lapas 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sumber uang yang didapatkan oleh Dhawank Delvi kini kembali terungkap.

Diketahui jika sebelumnya Dhawank Delvi yang bekerja sebagai Polsuspas (sipir) di Lapas Rajabasa di Lampung.

Ia menjadi sorotan lantaran pamer hidup mewah meskipun hanya bekerja sebagai sipir penjara.

Kini, kembali viral saat Dhawank Delvi memamerkan segepok uang.

Uang tersebut ternyata berasal dari Hendrik yakni narapidana pemiliki bisnis ganja.

Diketahui jika Dhawank Delvi membantu Hendrik agar dapat memelihara burung kesayangannya di dalam lapas.

Hal tersebut terungkap dari postingan twitter @partaisocmed, Selasa (25/4/2023).

Dalam unggahan tersebut akun Partai Socmed kembali menyoroti kehidupan Dhawank Delvi.

Setelah sempat membongkar hidup Dhawank Delvi yang penuh kemewahan, kini akun tersebut mengungkap soal asal uang milik sang sipir.

Disebut kan jika ternyata Dhawank Delvi memiliki uang dari sosok Hendrik.

Sosok Hendrik sendiri adalah penggemar selakigus penjual burung murai.

Namun ternyata saat itu Hendrik bukan hanya penjual burung murai.

"Kita mulai cerita menariknya. Kerabat Dhawank ini punya kawan atau boleh dibilang boss yg namanya Hendrik. Hendrik ini sering mendatangkan burung murai dari luar Lampung.

Rupanya jual beli burung itu hanyalah sampingan Hendrik, utamanya adalah pengendali bisnis ganja. Jaringannya dari Aceh hingga Lampung dan Jakarta," tulis akun tersebut.

Pasalnya Hendrik memiliki pekerjaan sebagai pengendali bisnis ganja yang membuatnya mendekam di penjara.

"Hendrik akhirnya ditangkap dan tahun 2018 divonis mati oleh Pengadilan.

Karena Hendrik divonis hukuman maksimal maka penahanannya dipindah dari Lapas Narkoba Way Huwi ke Lapas Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Virgoun Selingkuh dari Inara Rusli, Istri Singgung Soal Poligami: Yang Begini Janjiin Adil?

Singkat cerita, Hendrik diperkenalkan dengan Dhawank Delvi yang juga memiliki hobi pada burung murai.

Sehingga saat itu Hendrik menitipkan burung peliharaannya kepada Dhawank.

Akan tetapi tak disangka jika Dhawank justru membantu Hendrik untuk memelihara burung di lapas.

"Tahu Hendrik dipindah ke Rajabasa maka kerabatnya yg kenal Hendrik saat jual beli burung dulu menitipkan Hendrik pada Dhawank.

Hendrik pun senang ketemu Dhawank karena selain banyak terbantu juga sama2 penggemar burung.

Berkat bantuan Dhawank di dalam Lapas Hendrik tetap boleh pelihara burung kicauan," jelas twitter Partai Socmed.

Segini Kekayaan Dhawank Delvi Polsuspas Lampung, Gaji 5 Juta Namun Pamer Hidup Mewah dan Miliki RS
Segini Kekayaan Dhawank Delvi Polsuspas Lampung, Gaji 5 Juta Namun Pamer Hidup Mewah dan Miliki RS (twitter/partaisocmed)

Oleh sebab itu Dhawank Delvi diberikan uang segepok oleh Hendrik.

"Info yg kami dapatkan uang segepok ini adalah untuk pembelian burungnya Hendrik," tutupnya.

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Dhawank Delvi sipir Lapas di Lampung yang viral karena pamer harta kini meminta maaf atas kegaduhan publik yang ditimbulkannya.

Permintaan maaf disampaikan Dhawank Delvi saat memberi klarifikasi kepada Kanwil Kemenkumham Lampung soal gaya hidup mewahnya yang viral di sosial media.

Hal ini diungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.

Sorta menyebut istri Dhawank Delvi juga turut mendapat teguran atas gaya hidup mewah yang ditunjukkan bersama suaminya.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf karena membuat kegaduhan. Kita juga berikan teguran kepada istrinya supaya mereka tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji itu," katanya dikutip dari Tribunnews, Minggu (23/4/2023).

Meski sudah meminta maaf, Delima mengungkapkan, Dhawank Delvi tetap mendapat sanksi berupa dipindahtugaskan.

Dari sebelumnya bertugas sebagai sipir di Lapas Rajabasa, kini ASN golongan III tersebut ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk pembinaan.

"Sudah kami berikan sanksi berupa pemindahan tugas dari lapas ke kantor wilayah untuk pembinaan," ujar Sorta.

Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 25 April 2023:Anupamaa Bahagia Atas Lahirnya Anak Kinjal dan Paritosh

Baca juga: Penyebab Oknum TNI Tendang Ibu-ibu Pemotor di Bekasi Hingga Nyaris Terjatuh, Karena Ngerem Mendadak

Diketahui, Dhawank Delvi menjadi sorotan karena menunjukkan gaya hidup yang tak biasa sebagai seorang ASN pada umumnya.

Bahkan terungkap gaji dari Dhawank Delvi diketahui hanya sekitar Rp 2 juta-Rp 5 juta.

Namun, kabar beredar menyebut Dhawank Delvi bisa merintis usahanya yakni membangun rumah sakit.

Tak hanya itu saja, akun Twitter @partasocmed juga memperlihatkan Dhawank Delvi saat berenang di kolam renang yang diduga berada di rumah mewahnya.

Viral gaya hidup mewah seorang sipir penjara di Lampung Dhawank Delvi, yang diduga memiliki harta kekayaan fantastis.
Viral gaya hidup mewah seorang sipir penjara di Lampung Dhawank Delvi, yang diduga memiliki harta kekayaan fantastis. (twitter @partaisocmed)

Akun tersebut memastikan bahwa ia mendapatkan informasi yang cukup sebelum membongkar gaya hidup seorang ASN.

Hal itu terihat dari beredar sebuah video bangunan rumah sakit yang belum seutuhnya selesai pembangunan yang diduga milik Polsuspar (sipir) Lapas Rajabasa di Lampung.

"Kerennya lagi, bang sipir kita saat ini sedang merintis bisnis baru, yaitu rumah sakit," lanjutnya.

Akan tetapi terkait jumlah harta kekayaannya, harta Dhawank Delvi tak tercatat di situs resmi LKHPN.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan jika masih memeriksa kekayaan Dhawank.

"Masih kita dalami pemeriksaan. Sementara yang bersangkutan kita pindah tugas ke kantor wilayah untuk pemeriksaan ini," kata Delima.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved