Idul Fitri 2023

Empat Orang Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas di Hari Idul Fitri 2023

Empat Orang Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas di Hari Idul Fitri 2023

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Tahanan. Empat Orang Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas di Hari Idul Fitri 2023 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Empat orang warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau akhirnya menghirup udara bebas pada Lebaran tahun ini.

Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Junaini mengatakan empat orang itu diusulkan bebas karena sudah habis masa tahanannya.

"Empat orang bebas ini karena sudah habis masa tahanannya," ujarnya pada  wartawan, Sabtu (22/4/2023).

Dia mengungkapkan, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H kali sebanyak 681 NarapidanaLapas Lubuklinggau mendapatkan remisi khusus yang terdiri dari 677 yang menerima RK I dan 4 orang menerima langsung bebas.

"Mereka yang dapat remisi ini secara subtantif berkelakuan baik dan bila secara administratif sudah menjalani hukuman selama enam bulan," ungkapnya.

Menurutnya, pemberian remisi ini mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan lapas, serta beberapa variabel penilaian lain.

Kemudian, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.

"Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, termasuk narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," ungkapnya.

Lanjutnya, khusus kasus tipikor dan narkoba sekarang dapat remisi, jadi bukan khusus warga binaan kasus pidana umum saja yang dapat remisi.

"Jadi tahun ini hampir semuanya diajukan dapat remisi," ujarnya.

Sementara Kalapas Kelas II A, Ika Prihadi Nusantara mengucapkan selamat kepada Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 H.

"Selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi, pemberian remisi ini merupakan salah satu penghargaan negara kepada rekan-rekan warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ungkapnya.

Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri Berjamaah, Lapas Lubuklinggau membuka lllayanan kunjungan tatap muka setelah untuk pertama kali setelah pandemi dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan arahan Diretorat Jenderal Pemasyarkatan serta layanan kunjungan online yang diperuntukkan bagi warga binaan Lapas Lubuklinggau

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved