Idul Fitri 2023
Kemungkinan Perbedaan 1 Syawal 2023, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sumsel
Umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemantauan Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
Kegiatan tersebut berlangsung di landasan Helipad yang berada di atas gedung Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (20/04/2023).
Proses pemantauan Hilal diikuti oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh Agama, Pemuda dan sejumlah perwakilan Instansi pemerintah.
Adapun dari hasil pemantauan di lapangan, Matahari terbenam pada pukul 18:01:36 WIB.Ketinggian hilal sore ini 1 Derajat 50 menit 21 detik diatas ufuk mar'i Azimut matahari terbenam 281 derajat 28 menit 34 detik dari Utara ke timur dan azimut bulan terbenam 282 derajat 53 menit 08 detik dari Utara ke Timur.
Pada saat matahari terbenam, menurut hisab Hilal sudah di atas ufuk, maka Hilal pada sore ini ada kemungkinan dapat di Rukyat. Namun untuk di Kota Palembang belum bisa di Rukyat dikarenakan pengaruh cuaca.
Berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian Hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat. Dengan demikian maka 1 Syawal diperkirakan jatuh pada hari Sabtu (22/04/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (kakanwil Kemenag Sumsel) Syafitri Irwan menjelaskan bahwa meskipun demikian, untuk penetapan 1 Syawal kita tunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia yang akan berlangsung di Jakarta beberapa saat lagi.
"Umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Syafitri.
Baca juga: Polres OKU Selatan Membagikan Takjil Gratis ke Pengendara
Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kakanwil menjelaskan bahwa Menag telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2023.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilakukan di Masjid, Mushala dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu materi khutbah Idul Fitri yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai toleransi," pungkas Kakanwil.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel
7 Cara Mencegah Kolestrol Naik Saat Lebaran Idul Fitri 2023, Kurangi Makanan Santan dan Berlemak |
![]() |
---|
Empat Orang Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Bebas di Hari Idul Fitri 2023 |
![]() |
---|
Demi Shalat Ied di Masjid Agung Palembang, Warga Jalan Kaki Lewati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Shalat Idul Fitri di Masjid Agung An Nur Tanjung Senai, Ini Pesan Bupati Ogan Ilir Panca |
![]() |
---|
Shalat Ied di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang Dipadati Ribuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.