Berita Prabumulih

Pelantikan Pejabat Prabumulih oleh Ridho Yahya, Warga Pertanyakan Ini

pelantikan 150 pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih digelar Selasa 18 April Tahun 2023

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pelantikan 150 pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, Selasa (18/4/2023) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM melakukan pelantikan terhadap sebanyak 150 pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih di hari terakhir masuk kerja jelang cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pelantikan dilakukan terhadap pejabat eselon 2, 3 dan 4 dilingkungan pemerintah kota Prabumulih itu tidak hanya mendefinitifkan pejabat yang telah ada namun juga meroling pejabat tak cocok dengan kepala dinas.

Beberapa pejabat yang dilantik antara lain Kepala Dinas Perkim dijabat Maiduty, Kadin Pendidikan dijabat Ridwan, Kepala Kesbang dijabat Ahmad Daswan, Kepala Pol PP dijabat Ferry, Kadin Pertanian dijabat Alfian.

Selain itu, pelantikan yang digelar sore pada Selasa (18/4/2023) itu juga ada pelantikan 9 Lurah dan 1 Camat yakni camat Cambai serta para kepala bidang, kepala seksi.

"Pelantikan ini untuk mengisi jabatan kosong, ada juga lurah-lurah yang baru untuk kelurahan pemekaran dan ada yang karena alasan tidak klop dengan kepala dinasnya," ungkap Ridho kepada wartawan usai pelantikan.

Ridho berharap para pegawai yang baru dilantik untuk bisa bekerja dengan sebaik mungkin dan melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin.

"Layani masyarakat dengan semaksimal mungkin, karena untuk mensyukuri jabatan dan amanah dengan jabatan adalah dengan bekerja dengan baik serta melayani masyarakat," bebernya.

Lebih lanjut Ridho mengatakan jika pelantikan tersebut belum menjadi terakhir dilakukannya dipenghujung masa jabatan namun akan ada lagi setelah lebaran.

"Nanti akan ada lagi (pelantikan-red)," tuturnya.

Baca juga: SPBU di Rest Area Tol Indralaya Prabumulih Rampung Triwulan II 2023, Paling Lambat Juni

Namun ditengah pelantikan dilakukan Ridho Yahya tersebut banyak pihak menjadi mempertanyakan apakah pimpinan daerah yang kurang dari 6 bulan habis masa jabatan masih bisa melakukan pelantikan atau tidak.

"Pak walikota dan wakil ini kalau tidak salah sekitar 5 bulan lagi habis masa jabatan, apakah boleh melakukan pelantikan ya. Karena setahu kami 6 bulan sebelum habis masa jabatan tak boleh lagi kepala daerah itu melakukan pelantikan pejabat," tutur warga kepada Tribun.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved