Berita Nasional

Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan

Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan

|
Tribun Lampung / Bayu Saputra - Tiktok Awbimax Reborn
Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan 

UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.

Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.

Polisi Stop Penyelidikan Terkait Laporan Gindha Ansori

DIHENTIKAN! Proses penyelidikan terhadap TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro terkait laporan pengacara Gindha Ansori tak dilanjutkan.

Hal itu diumumkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo pada Selasa, 18 April 2023.

Apa alasan penghentian penyelidikan?

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Kabar terbaru Bima Yudho di Australia usai dipolisikan karena mengkritik Lampung.
Kabar terbaru Bima Yudho di Australia usai dipolisikan karena mengkritik Lampung. (ig/awbimax)

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Gindha Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved