Berita Kemenkumham Sumsel

9586 Narapidana dan Anak Didik Bakal Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Ilham Djaya menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 9586 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 9586 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat remisi khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya Senin, (17/4/2023) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel.  

Kata dia 9586 orang itu rinciannya, sebanyak 9508 narapidana dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan.

Dari jumlah tersebut, 9462 narapidana dewasa dan 76 andikpas mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 46 narapidana dan 2 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). 

“Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Ilham.

Ilham Djaya menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. 

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.  

Ilham Djaya mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Baca juga: Terjalin Baik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Sinergitas dengan Ombudsman Sumsel

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.

Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin (857 WBP), Lapas Kelas IIB Sekayu (761 WBP), Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP), Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.

Sementara itu, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan tindak pidana masih berasal dari perkara Narkotika, yakni sebesar 5034 WBP. 

Ia  mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

" Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Ilham.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 ini adalah sejumlah 16058 dengan jumlah Narapidana 13654 dan tahanan 2404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6605 orang.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved