Banding Ferdy Sambo Ditolak
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan mal
TRIBUNSUMSEL.COM -- Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.
Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan malah menguatkan putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui Kuat Maruf sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Abdul Fattah Hakim Ketua dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, banding terdakwa lain juga telah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Untuk Ferdy Sambo, penolakan banding itu membuat dirinya tetap divonis hukuman mati dalam kasus ini.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Senada dengan Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
Sehingga, Putri pun tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata hakim ketua, Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).
Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.
Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News.
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.