Banding Ferdy Sambo Ditolak
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan mal
Editor:
Moch Krisna
WARTA KOTA/YULIANTO
Hakim mengungkap kesalahan fatal Kuat Maruf yang menyebabkannya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J
Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.
Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Banding Ferdy Sambo Ditolak
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.