Banding Ferdy Sambo Ditolak

Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan mal

Editor: Moch Krisna
WARTA KOTA/YULIANTO
Hakim mengungkap kesalahan fatal Kuat Maruf yang menyebabkannya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J 

Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.

Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved