Banding Ferdy Sambo Ditolak

Banding Ditolak dan Tetap Dihukum Mati, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalankan sidang banding atas kasus pembunuhan terhadap Brigadi J.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Dokumentasi Brigadir J/Kolase TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalankan sidang banding atas kasus pembunuhan terhadap Brigadi J. 

- 16 Juli 2022

Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.

Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.

- 18 Juli 2022

Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

- 27 Juli 2022

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.

Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

- 4 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved