Berita Nasional
Nilai Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Tanggapi Skandal Dokumen Korupsi di ESDM
Firli Bahuri ketua komisi pemberantas korupsi (KPK) dinilai Bambang Widjojanto layak jadi tersangka atas kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus kor
TRIBUNSUMSEL.COM -- Firli Bahuri ketua komisi pemberantas korupsi (KPK) dinilai Bambang Widjojanto layak jadi tersangka atas kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM.
Bukan tanpa alasan, mantan wakil ketua KPK periode 2011 sampai 2015 ini menyebut dokumen yang dibocorkan berupa hasil laporan penyelidikan.
Melansir Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023) Bambang Widjojanto mengatakan pembocoran dokumen penyelidikan KPK jika berdasarkan informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah ke dugaan kuat pelakunya Firli Bahuri ketua KPK.
"Dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," tegas Bambang Widjojanto.
Selanjutnya Bambang Widjojanto menyoroti pernyataan satu di antara Pimpinan KPK, yakni Alex Marwata berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 (tiga) hal penting, yaitu:
Pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen
Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya.
Tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk “membelokkan” peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.

Informasi di media dan cuitan di medsos yang terus beredar dan berkembang, telah secara benderang, menginformasi dan mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK seperti juga diuraikan di atas, juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran Etik dan Perilaku.
Bambang Widjojanto menuturkan fakta dan peristiwa dalam informasi yang beredar melalui pesan whatsapp di masyarakat dapat disimpulkan, pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat mengcounter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.
Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023.
Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh Penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, ARIFIN TASRIF dan berasal dari FIRLI BAHURI, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu maka FIRLI sudah dapat dinyatakan sebagai TERSANGKA bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku.
"Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah “dijegal dan dijagal” dan pemberantasan korupsi “dikorupsi” oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri," kata Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto yang juga Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda ini menjelaskan setidaknya ada 4 (empat) Undang Undang yang dapat digunakan untuk menjerat dan menyatakan FIRI BAHURI, Ketua KPK sebagai Tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Bambang Widjojanto menambahkan Alexander Marwata dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.
Rekaman Suara Beredar
Beredar potongan rekaman di jagat media sosial twitter soal dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekaman disebut-sebut berisi percakapan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pria dari Kementerian ESDM berinisial IS.
Percakapan tersebut menyangkut dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang bocor dan ditemukan penyidik saat penggeledahan.
Dalam percakapan itu, pria berinisial IS tersebut mengatakan bahwa dokumen itu ia dapatkan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sementara, Arifin disebut mendapatkan dokumen itu dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Oh ini saya cerita tadi, enggak usah di situlah,” ucap pria tersebut sebagaimana diunggah akun @dimdim0783.
“Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif) dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli,” lanjutnya.
“Sebaiknya jangan, sensitif,” kata pria tersebut.
Dalam unggahan itu, pemilik akun @dimdim0783 meminta agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti persoalan ini.
“Pak @mohmahfudmd biasanya bersuara keras ungkap kebenaran kenapa sekarang diam-diam saja? Lagi puasa ya?” tulis akun tersebut.
Kronologi Kasus ESDM
Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.
Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut.
Ia pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Albertina menuturkan, Dewas KPK segera menyikapi laporan dimaksud.
Dewas, lanjutnya, akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.
"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," tutur Albertina.
Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.
Tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut yakni agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.
Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.
“Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia,” demikian bunyi informasi itu.
KPK melakukan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, telah membantah Firli Bahuri membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan dugaan korupsi tukin.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali, Kamis (6/4/2023).
Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
(*)
Baca berita lainnya di google news.
Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama |
![]() |
---|
Trembesi, Pohon Seribu Manfaat yang Kini Menjaga Jalur Trans Sumatera |
![]() |
---|
Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Momen Pengukuhan Megawati Kembali jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali |
![]() |
---|
Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.